Hamilton Lolos dari Penalti, Mercedes Didenda 25 Ribu Euro
Steward memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut atas insiden tersebut setelah "video on-board Lewis Hamilton dengan jelas menunjukkan tidak ada bendera kuning yang ditampilkan, tidak ada lampu kuning yang ditampilkan kepada pengemudi itu dan lampu peringatan kuning tidak terlihat di roda kemudi pengemudi."
Direktur Balapan FIA Michael Masi melaporkan kepada pramugari bahwa peringatan bendera kuning ganda pada sistem marshalling FIA diaktifkan "secara tidak sengaja" dan "kurang dari satu detik".
Putusan Steward mencatat bahwa "tidak seperti insiden lain tahun ini, tidak ada bendera kuning atau lampu kuning yang ditampilkan kepada pengemudi (pengemudi sudah memasuki sektor marshalling ketika sistem diaktifkan sebentar) sehingga tidak ada pelanggaran peraturan yang terjadi."
Namun, Hamilton tetap menerima teguran karena menghalangi pembalap Haas Nikita Mazepin di FP3, sementara tim Mercedes-nya didenda €25.000 (setara Rp 410 juta) atas insiden tersebut.
"Pengemudi diberi peringatan 10 detik bahwa Mobil 9 mendekat ketika dia berada di Tikungan 2. Karena kegagalan komunikasi oleh Tim, dia tidak diberi peringatan lagi sampai Mobil 9 berada di sampingnya," bunyi laporan Steward.
"Para Steward menerima bahwa sirkuit ini menghadirkan tantangan bagi pengemudi dalam kaitannya dengan penggunaan kaca spion mereka sebagai metode untuk menentukan pendekatan untuk menyalip mobil.
"Para Steward menerima bahwa sirkuit ini menghadirkan tantangan bagi pengemudi dalam kaitannya dengan penggunaan kaca spion mereka sebagai metode untuk menentukan pendekatan untuk menyalip mobil.
"Para Steward mengambil kesempatan ini untuk menekankan bahwa karena sifat dari sirkuit ini, penting bagi tim untuk berkomunikasi secara efektif dan proaktif dengan pembalap mereka.
"Ini tidak bisa dianggap sebagai preseden untuk sirkuit lain."